The Most/Recent Articles

10 Pejabat Eselon II Pemkab Lampung Selatan Di Mutasi

sigernusantara.my.id | Kalianda - Sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan di mutasi oleh Bupati H. Nanang Ermanto.

Mutasi tersebut merupakan hasil dari job fit atau uji kompetensi yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Saat itu sebanyak 22 pejabat eselon II yang mengikuti job fit.

Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin berlangsung di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Jumat pagi (23/12/2022).

Menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan, Sekdakab Thamrin mengatakan bahwa, pelantikan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja dan tanggung jawab ASN dalam mewujudkan sumber daya aparatur yang berkualitas.

“Saudara yang dilantik harus punya komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam bekerja. Sebab, dengan komitmen dan dedikasi itu, saya optimis saudara akan mampu dan berhasil menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh pimpinan dengan baik,” ujar Thamrin.

Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, bahwa Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto sangat berharap para pejabat di Lampung Selatan dapat berprestasi, serta memiliki jiwa kepemimpinan yang dapat mengayomi dan melayani masyarakat.

“Teruslah gali potensi yang ada, berpikir kreatif, inovatif dan selalu berpikir maju ke depan dengan membuat perubahan-perubahan kinerja ke arah yang lebih baik. Karena saat ini Kabupaten Lampung Selatan membutuhkan orang-orang yang mau dan mampu bekerja dengan sepenuh hati demi memajukan kabupaten yang kita cintai ini,” tegasnya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, pelantikan kali ini menyasar 35 orang pejabat. Rinciannya, 10 orang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II, 13 orang pejabat pengurus atau setingkat eselon III, dan 12 orang pejabat pengawas atau setingkat eselon IV.



Adapun 10 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik yakni :

1. YANNY MUNAWARTY sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;

2. ANASRULLAH sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;

3. M. SEFRI MASDIAN selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;

4. HASBIE ASKA sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umm dan Penataan Ruang;

5. JONIYANSAH sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

6. MATURIDI sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;

7. HERI BASTIAN sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

8. M. DARMAWAN sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;

9. MULYADI sebagai Kepala Dinas Perhubungan;

10. DULKAHAR sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman.

Daftar Pelaksana tugas (Plt) :

1. Hari Surya Wijaya – Plt Kepala Dinas Kesehatan;

2. Hendra Jaya – Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian;

3. Muzni – Plt Sekrearis Dinas Sosial.

Sumber : Diskominfo Lamsel

"Polda Lampung diminta turunkan tim khusus"kroscek pembangunan jembatan WAY RAREM"



sigernusantara.my.id | Lampung Utara - Proyek Pembangunan Duplikasi Jembatan Way Rarem yang berada di wilayah Desa Aji Kagungan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara, anggaran yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan yang sudah di serahkan pengawasan pelaksanaan ke satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah II provinsi lampung dengan nilai HPS Paket Rp. 13.875.800.000, sesuai dengan persyaratan dalam melakukan lelang pihak KPA dan PPK harus menayangkan melalui LPSE Kementerian PUPR.

Pengumuman pascakualifikasi 09 sampai Maret 2022 untuk pembukaan penawaran sesuai dengan jadwal yang sudah dicamtumkan oleh pihak panitian lelang pada tanggal 24 maret 2022 pembukaan dokumen penawaran oleh pihak PPK sudah melakunan proses pembuktian kualifikasi tanggal 21 april dan pegumuman lelang atau penetapan pemenang 22 april 2022 dan menghunjuk CV Hendra Cipta Laksana yang berdomisili di Jl. Prokalamasi Blok J 12 A LT 2 Kecamatan IT 1 Palembang sumatera Selatan dan NPWP 01.849.014.4-307.000 jumlah penawaran Harga Terkoreksi Rp. 11.026.057.918,30 dan Penandatanganan Kontrak 27 Mei 2022 .

Sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi yang sudah di camtumkan dalam LPSE Kementerian PUPR Bahwa setiap yang sudah ikut lelang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil.

[Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan, dan Subways (SI004) KBLI 2015. atau Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass (BS002) KBLI 2020 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan] dan Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.

LSM Porkorindo Zainal Abidin mulai angkat bicara tentang hancurnya mutu proyek pembangunan duplikasi jembatan way rarem kecamatan abung kunang kabupaten lampung utara dengan tegas dikatakan bahwa dalam data detail yang sudah tertuang dalam badan usaha Kualifikasi/klasifikasi yang terterai dalam data tersebut hanya tertuang dua item Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan BG007 dan Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Kesehatan BG008 sementara itu dalam dalam persyaratan kualifikasi yang ada pada LPSE hanya yang di terima Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan, dan Subways (SI004) tapi panitia lelang dan PPK sebagai penentu kegiatan.

Banyaknya informasi yang sudah beredar di berbagai informasi media cetak dan online tentang pelaksanaan kegiatan Pembangunan Duplikasi Jembatan Way Rarem yang sangat besar anggaran yang sudah di pergunakan hal tersebut menjadi pembicara sangat hangat karena diduga kegiatan tersebut tidak sesuai dengan BQ/RAB yang sudah dilelangkan dalam pelaksanaan pembuatan Talut Penahan Tebing (TPT) kuat dugaan bahwa ketahanan pada musin hujan tidak mampu menhaan debit air, dengan tegas bunk Alex dengan panggilan dekatnya selaku tokoh masyarakat Kab.Lampung Utara mengatakan bahwa dalam administrasi aja CV Hendra Cipta Laksana tidak pantas menjadi pemenang karena SBU tidak sesuai dengan pekerjaan yang sudah di laksanakan dan efek dari proyek giringan atau hasil KKN maka mutu di lapangan menjadi sembraut atau dalam hal ini perlu dari inspektorat kementerian PUPR untuk dapat memberikan sanksi yang berat karena ada dugaan bahwa pihak CV pelaksana kegiatan tersebut sudah melangggar hukum yang tertuang dalam KUHP pasal 263 sampai 265 dan lebih lanjut Marwiyah mengatakan akan segera melakukan pelaporan ke pihak aparat penegak hukum sesuai dengan data yang ada pada tim nya ungkap nya ke awak media. (Heri Yanto Dinta)

Pengadilan Negeri Lampura, Eksekusi Lahan Perkebunan Seluas 40ha



sigernusantara.my.id | Lampung Utara - Eksekusi lahan perkebunan seluas 40ha yang terletak di Desa Bumiagung Marga, Kecamatan Abung Timur, yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Kotabumi diduga syarat akan aturan, Rabu, (21/12/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

Eksekusi lahan perkebunan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, dihadiri oleh April Yani, selaku Panitera, Panmud Pidana Zulkifli Akbar, Jurusita Mawarlis dan Erwinsyah, Juru Sita Pengganti Sumardi, Yudi Angtori selaku saksi, perwakilan Camat Abung Timur, Kepala Desa Bumiagung Yunizar, Suwandi dan partner, serta puluhan personil Polres Lampung Utara.

Menurut Anggraeni, yang menjadi persoalan dalam eksekusi lahan perkebunan tersebut adalah, Suwandi selaku pembeli 40ha lahan perkebunan miliknya, selama hampir 7 tahun belakangan, hingga saat ini, belum juga menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada dirinya.

Karena tidak memiliki etikad baik, untuk menyelesaikan tunggakan pembayarannya, selama hampir 7 tahun ini, akhirnya Ia, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kotabumi, yang di tujukan kepada Suwandi. Oleh sebab itu, lahan perkebunan tersebut, saat ini masih dalam proses gugatan.

"Saya jadi bertanya-tanya, kok lahan perkebunan itu dapat di eksekusi. Padahal dengan obyek yang sama. Sepanjang sepengetahuan saya, suatu obyek kalau masih ada sengketa, tidak di perbolehkan untuk dilakukan tindakan eksekusi. Perbuatan ini menurut hemat saya, sangat menyalahi aturan" ujar Anggraeni dengan nada sedikit kesal.

Selain itu, lanjut Anggraeni, berdasarkan pengamatannya, ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Yang pertama, Pengadilan Negeri Kotabumi melakukan pengukuran batas tanah masih secara manual, yaitu dengan menggunakan meteran. Semestinya, agar mendapatkan ukuran yang tepat dan akurat Pengadilan Negeri Kotabumi harus menggunakan GPS.

Pengukuran itu juga semestinya, dilakukan oleh pihak yang berkompeten, yaitu oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara. Namun kenyataan di lapangan, Pengadilan Negeri Kotabumi mengutus yang katanya perwakilan dari BPN. Namun dirinya sendiri, sangat meragukan, keabsan pegawai BPN tersebut. Karena pegawai itu, tidak mengenakan atribut lengkap dari BPN.

Selanjutnya, pada saat pengukuran, sepanjang sepengetahuan dirinya, tetangga perbatasan lahan sama sekali tidak diberikan surat undangan dan laporan atau panggilan resmi untuk menyaksikan pengukuran batas lahan. Oleh karena itu eksekusi lahan tersebut bagi dirinya seperti lelucon di siang hari. Sebab, ukuran akurat untuk lahan perkebunan seluas 40ha itu saat ini masih belum ditemukan. Begitupun dengan tunggakan sisa pembayaran Suwandi kepada dirinya, yang hingga saat ini belum terbayarkan. Fatalnya lagi, perkara ini masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Kotabumi.

"Ini kok bisa-bisanya datang ke lokasi lahan perkebunan untuk melakukan eksekusi dan langsung main gasar-gusur aja dengan membawa Traktor dan Sengso. Tanah itu kan masih dalam sengketa, kok langsung main eksekusi aja, dengan alasan menindaklanjuti putusan MA. Setahu saya, putusan MA itu batas waktu untuk pengajuan PK juga masih belum selesai. Jadi saya pikir kok kesannya proses eksekusi ini memang sengaja di percepat. Ada apa ini sebenarnya.?" ujar Anggraeni dengan nada penuh tanya.

Oleh karena itu lanjut Anggraeni lagi, Ia bersama kuasa hukumnya, akan segera melaporkan permasalahan tersebut ke Komisi Yudisial (KY), yang akan saya tembuskan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MA-RI), serta Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Agar kinerja Pengadilan Negeri Kotabumi kembali di koreksi dalam permasalahan penetapan eksekusi lahan itu.

"Bagi saya, ini sangat melanggar aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Saya pastikan akan mengepalkan tangan untuk melawan kezoliman ini. Saya juga berharap agar kedepannya persoalan ini dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada" tegas Anggraeni.

Sementara itu, menurut April Yani selaku Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi mengatakan bahwa, perkara Eksekusi tersebut adalah perkara yang lama yaitu pada tahun 2018 silam, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karena putusan Kasasi telah inkracht di Mahkamah Agung, pada 31 Mei 2022 lalu. Sedangkan perkara Wanprestasi antara penggugat atas nama Anggraeni Puspasari Setiawan dan selaku tergugat Suwandi itu adalah perkara baru, dan hingga saat ini sedang dalam tahap gugatan.

"Jadi perkara Eksekusi lahan perkebunan dan gugatan Wanprestasi ini adalah perkara yang berbeda. Tidak ada hubungannya dengan eksekusi lahan perkebunan yang di tetapkan pada 8 Desember 2022. Sedangkan perkara Wanprestasi yang melibatkan antara Anggraeni Puspasari Setiawan dan Suwandi sedang dalam tahap gugatan" kilah April Yani yang di amini oleh juru sita Mawarlis dkk.

Menurut Mawarlis selaku Juru Sita, Pengadilan Negeri Kotabumi, tindakan tersebut juga telah sesuai dengan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Edwin Adrian SH.MH. Dengan Penetapan nomor 3/Pdt.Eksekusi/2022/PNKBU.

"Menurut saya, apa yang di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi untuk melakukan Eksekusi lahan perkebunan pada hari ini, sama sekali tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku" jelas Mawarlis. 

(Heri Yanto Dinta)

Ditetapkan Bernomor Urut 13, Ketua DPC PBB Lampura Yakin Nomor 13 Sebagai Nomor "Tuah"



sigernusantara.my.id | Lampung Utara - Partai Bulan Bintang (PBB) ditetapkan bernomor urut 13 sebagai Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu Malam (14/12/2022) pekan lalu di Menteng Jakarta Pusat.

Menanggapi hasil pengumuman nomor urut tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Agus Setiawan mengatakan bahwa Partai PBB mendapat nomor urut yang paling "Tuah" dalam bahasa Indonesia artinya Beruntung. Hal ini terbukti Partai PBB langsung lolos sebagai peserta Pemilu tanpa harus melalui sidang sengketa di Bawaslu.

"Alhamdulilah Partai Bulan Bintang mendapat nomor urut 13 yang telah ditetapkan KPU, dan nomor urut 13 ini menurut saya nomor yang paling Tuah, dan semoga dengan nomor urut 13 ini memudahkan pemilih untuk mencoblos Partai Bulan Bintang pada Pemilu 2024 mendatang." Ujar Agus Setiawan.

Dengan ditetapkan sebagai Partai peserta Pemilu, lanjut Agus Setiawan, DPC Partai PBB Kabupaten Lampung Utara akan melakukan persiapan dan konsolidasi dengan Pengurus, Kader, Simpatisan dan calon Legislatif (Caleg) dari partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini, ditambah lagi dalam waktu dekat untuk mempersiapkan calon anggota Legislatif yang telah dibuka untuk menyiapkan strategi yang akan dimatangkan dengan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai PBB.

"Setelah ini, akan kita persiapkan dan akan kita lakukan konsolidasi dengan para pengurus hingga para caleg yang saat ini sudah kami buka untuk pendaftarannya." Jelas Agus Setiawan.

Lebih lanjut Agus Setiawan mengatakan, bahwa Partai Pimpinan Yusril Ihza Mahendra ini merupakan Partai Politik yang mengusung ideologi Pancasila serta Islamisme dan Nasionalisme di Indonesia yang membawa Aspirasi masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat Lampung Utara. Dan Agus Setiawan mengharapkan kepada Putra-Putri terbaik Lampung Utara untuk mendaftar sebagai Caleg PBB.

"Saya mengharapkan kepada seluruh Pengurus baik kader dan simpatisan untuk saling bahu membahu dalam rangka memenangkan Pemilu 2024 mendatang, dan juga kepada Putra-putri terbaik Lampung Utara untuk mendaftar sebagai Caleg Partai ini." Tutup Agus Setiawan.

Untuk diketahui, Partai Bulan Bintang sudah mengikuti 5 kali Pemilu sejak pertama kali berdirinya partai pada tahun 1998, dan terakhir lolos ke Parlemen pada Pemilu 2004, adapun pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, dan ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yaitu Pemihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemihan Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /kota. (Heri Yanto Dinta)

Ribuan Masa PSHT Datang Ke Polres Tulang Bawang Barat

sigernusantara.my.id | Tulang Bawang Barat - Sejumlah pengurus dan Anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Cabang Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara, Tulangbawang Barat dan Tulang Bawang Provinsi Lampung mendatangi Markas Polres Tulangbawang Barat. Selasa (20/12/2022).

Kedatangan Pengurus dan anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) tersebut disambut oleh Waka Polres Kompol Heru Sulistyananto, dan Kabag Ops Kompol Dulhapid, berserta para PJU dan Kapolsek jajaran.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Dailami, menjelaskan bahwa kedatangan Sejumlah pengurus dan Anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) adalah dalam rangka aksi damai dengan agenda menanyakan perkembangan perkara penembakan terhadap satu orang anggota PSHT serta menuntut agar aparat penegak Hukum (Polres Tulangbawang Barat) segera mengusut dan menangkap pelaku penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) terhadap salah satu anggota PSHT Warga Kp. Kota Jawa Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan di Areal Register 44 Tulangbawang Barat atas nama Sutikno (45) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 yang sampai saat ini pelakunya belum ditertangkap.

“Polres Tulangbawang Barat telah melakukan penanganan langsung atas kejadian penembakan beberapa waktu lalu, Polres sudah membentuk Tim yang berkerjasama dengan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung agar kasus Penembakan ini cepat terungkap,” ucapnya.

Sedangkan Kuasa Hukum PSHT Alam Satria Kenali meminta pihak Polres Tulangbawang Barat agar secepatnya bisa mengungkap Kasus Penembakan terhadap Anggota PSHT yang terjadi di Areal HTI Register KM 44.

Aksi unjuk rasa dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kepedulian dan jiwa soliditas kebersamaan anggota PSHT guna menuntut keadilan dan mendesak aparat kepolisian Polres Tulangbawang Barat untuk segera mengungkap dan mengusut tuntas serta menangkap pelaku penembakan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 yang sampai saat ini pelakunya belum ditemukan.

Sesuai kesepakatan hasil mediasi bersama antara pihak Polres Tulang Bawang Barat dan PSHT diberikan batas waktu 10 hari kepada pihak Polres Tulangbawang Barat untuk mengungkap dan menangkap pelaku penembakan warga PSHT jika dalam batas waktu yang sudah di sepakati bersama tidak ada kepastian dalam pengungkapan kasus tersebut maka warga PSHT akan menagih janji dan mengancam untuk melakukan orasi kembali dengan menurunkan massa lebih banyak. (*_*)

MASYARAKAT PEKON KERANG MEMPERTANYAKAN DANA BUMDES TAHUN 2022.YANG BELUM TERREALISASI



Lampung barat - SigerNusantara.my.id

Masyarakat pekon(desa)kerang kecamatan batu brak.lampung barat,mepertayakan dana Bumdes,terhitung sejak tanggal.20-08-2022 dana Bumdes pekon kerang.sudah ditarik dari bank BRI,penarikan oleh saudara mirson dan bendahara,selaku pengurus Bumdes yang baru.

Dana tersebut sebanyak.. sudah di cairkan Rp45.000.000.00.(Empat puluh lima juta rupiah),sedang kan sisa dari dana tersebut sisa saldo Rp.1.564.619.00.(Satu juta lima ratus enam puluh empat ribu,enam ratus sembilan belas rupiah) Bukti penarikan satu buku rekening atas nama ketua dan bendahara Bumdes pekon kerang.

Diduga dana BUMdes pekon kerang untuk tahun dua ribu dua puluh dua-dua ini belum trealisasi .

dan kurang transparan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pekon kerang Kecamatan,batu brak Kabupaten Lampung Barat,didalam pengelolaan dana BUMDes,jum'at,09-12-2022.

Salah satu warga pekon(desa)kerang ketika di temui di kediaman nya dia menceritakan pengelolaan BUMdes dipekon kerang kami masyarakat tidak pernah tau dengan pengelolaan dana Bumdes di pekon kerang, sepengetahuan kami masyarakat awam sehari hari ke kebun.

Apa bila dana tersebut sudah di cair kan sudah ditarik dari bank, Tidak terialisai ke sebagai mana mesti nya,berarti ada indikasi korupsi,sudah melanggar hukum.

Masih kata masyarakat.kami.mohon dengan media ini,lapor kan dengan pihak yang berwajib seperti,kejaksa dan polisi klo memang terbukti harus di proses secara hukum dan ada sangsi yang harus diterima tutup nya, (Candra)

APH" Diminta Bongkar adanya Pemalsuan Bibit/Benih jagung Hybrida



sigernusantara.my.id | Lampung Utara - Diduga kuat adanya pemalsuan bibit/benih jagung Hybrida yang dilakukan oleh pak suprapto selaku penjual.yang beralamatkan di Kab.Lampung Utara.

Pasalnya,dikemukakan oleh rahmad (ongki) selaku pembeli bibit/benih tersebut.telah membeli benih bibit jagung hibrida 6 bulan yang lalu pada suprapto.

Dalam penjelasan rahmad" bahwasannya dia mengenal awal nya melalui via seluler yang no nya suprapto didapatkan dari facebook..sehingga melanjutkan pertemanan dan saling berniaga melalui via seluler tentang bibit jagung hibrida.

Singkat penjelasan rahmad,,pemesanan bibit jagung hybrida 20 dus diantar kan ke rumah saya di way kanan memakai mobil pick'up punya pak dzulfikar.

Sesampai dirumah saat di cek tidak sesuai dengan apa yg diinginkan.sesangkan uang telah sy transferkan ke pak suprapto rp 50.000.000,- .



Saat di tlp dia berjanji akan mengembalikan uangnya. selanjutnya, beberapa hari kedepannya sy pulangkan 6 dus..telah dibayarkannya sesua nilai 6 dus bibit tersebut.namun sisanya hingga saat ni belon dibayarkan..bahkan sampai menghilang.saat di hubungi tidak ada tanggapan..termasuk pak zulfikar selaku pengantar bibit,yang mana menjelaskan bahwasannya pak dzulfikar tidak tahu menau..ungkap rahmad..

Diminta pada aparat penegak hukum" melalui pemberitaan di media ini dapat mengungkap langsung yang diduga kuata adanya penjualan bibit palsu.paparnya ...

(Heri Yanto Dinta)