The Most/Recent Articles

Pengadilan Negeri Lampura, Eksekusi Lahan Perkebunan Seluas 40ha



sigernusantara.my.id | Lampung Utara - Eksekusi lahan perkebunan seluas 40ha yang terletak di Desa Bumiagung Marga, Kecamatan Abung Timur, yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Kotabumi diduga syarat akan aturan, Rabu, (21/12/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

Eksekusi lahan perkebunan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, dihadiri oleh April Yani, selaku Panitera, Panmud Pidana Zulkifli Akbar, Jurusita Mawarlis dan Erwinsyah, Juru Sita Pengganti Sumardi, Yudi Angtori selaku saksi, perwakilan Camat Abung Timur, Kepala Desa Bumiagung Yunizar, Suwandi dan partner, serta puluhan personil Polres Lampung Utara.

Menurut Anggraeni, yang menjadi persoalan dalam eksekusi lahan perkebunan tersebut adalah, Suwandi selaku pembeli 40ha lahan perkebunan miliknya, selama hampir 7 tahun belakangan, hingga saat ini, belum juga menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada dirinya.

Karena tidak memiliki etikad baik, untuk menyelesaikan tunggakan pembayarannya, selama hampir 7 tahun ini, akhirnya Ia, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kotabumi, yang di tujukan kepada Suwandi. Oleh sebab itu, lahan perkebunan tersebut, saat ini masih dalam proses gugatan.

"Saya jadi bertanya-tanya, kok lahan perkebunan itu dapat di eksekusi. Padahal dengan obyek yang sama. Sepanjang sepengetahuan saya, suatu obyek kalau masih ada sengketa, tidak di perbolehkan untuk dilakukan tindakan eksekusi. Perbuatan ini menurut hemat saya, sangat menyalahi aturan" ujar Anggraeni dengan nada sedikit kesal.

Selain itu, lanjut Anggraeni, berdasarkan pengamatannya, ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Yang pertama, Pengadilan Negeri Kotabumi melakukan pengukuran batas tanah masih secara manual, yaitu dengan menggunakan meteran. Semestinya, agar mendapatkan ukuran yang tepat dan akurat Pengadilan Negeri Kotabumi harus menggunakan GPS.

Pengukuran itu juga semestinya, dilakukan oleh pihak yang berkompeten, yaitu oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara. Namun kenyataan di lapangan, Pengadilan Negeri Kotabumi mengutus yang katanya perwakilan dari BPN. Namun dirinya sendiri, sangat meragukan, keabsan pegawai BPN tersebut. Karena pegawai itu, tidak mengenakan atribut lengkap dari BPN.

Selanjutnya, pada saat pengukuran, sepanjang sepengetahuan dirinya, tetangga perbatasan lahan sama sekali tidak diberikan surat undangan dan laporan atau panggilan resmi untuk menyaksikan pengukuran batas lahan. Oleh karena itu eksekusi lahan tersebut bagi dirinya seperti lelucon di siang hari. Sebab, ukuran akurat untuk lahan perkebunan seluas 40ha itu saat ini masih belum ditemukan. Begitupun dengan tunggakan sisa pembayaran Suwandi kepada dirinya, yang hingga saat ini belum terbayarkan. Fatalnya lagi, perkara ini masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Kotabumi.

"Ini kok bisa-bisanya datang ke lokasi lahan perkebunan untuk melakukan eksekusi dan langsung main gasar-gusur aja dengan membawa Traktor dan Sengso. Tanah itu kan masih dalam sengketa, kok langsung main eksekusi aja, dengan alasan menindaklanjuti putusan MA. Setahu saya, putusan MA itu batas waktu untuk pengajuan PK juga masih belum selesai. Jadi saya pikir kok kesannya proses eksekusi ini memang sengaja di percepat. Ada apa ini sebenarnya.?" ujar Anggraeni dengan nada penuh tanya.

Oleh karena itu lanjut Anggraeni lagi, Ia bersama kuasa hukumnya, akan segera melaporkan permasalahan tersebut ke Komisi Yudisial (KY), yang akan saya tembuskan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MA-RI), serta Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Agar kinerja Pengadilan Negeri Kotabumi kembali di koreksi dalam permasalahan penetapan eksekusi lahan itu.

"Bagi saya, ini sangat melanggar aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Saya pastikan akan mengepalkan tangan untuk melawan kezoliman ini. Saya juga berharap agar kedepannya persoalan ini dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada" tegas Anggraeni.

Sementara itu, menurut April Yani selaku Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi mengatakan bahwa, perkara Eksekusi tersebut adalah perkara yang lama yaitu pada tahun 2018 silam, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karena putusan Kasasi telah inkracht di Mahkamah Agung, pada 31 Mei 2022 lalu. Sedangkan perkara Wanprestasi antara penggugat atas nama Anggraeni Puspasari Setiawan dan selaku tergugat Suwandi itu adalah perkara baru, dan hingga saat ini sedang dalam tahap gugatan.

"Jadi perkara Eksekusi lahan perkebunan dan gugatan Wanprestasi ini adalah perkara yang berbeda. Tidak ada hubungannya dengan eksekusi lahan perkebunan yang di tetapkan pada 8 Desember 2022. Sedangkan perkara Wanprestasi yang melibatkan antara Anggraeni Puspasari Setiawan dan Suwandi sedang dalam tahap gugatan" kilah April Yani yang di amini oleh juru sita Mawarlis dkk.

Menurut Mawarlis selaku Juru Sita, Pengadilan Negeri Kotabumi, tindakan tersebut juga telah sesuai dengan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Edwin Adrian SH.MH. Dengan Penetapan nomor 3/Pdt.Eksekusi/2022/PNKBU.

"Menurut saya, apa yang di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi untuk melakukan Eksekusi lahan perkebunan pada hari ini, sama sekali tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku" jelas Mawarlis. 

(Heri Yanto Dinta)

Ditetapkan Bernomor Urut 13, Ketua DPC PBB Lampura Yakin Nomor 13 Sebagai Nomor "Tuah"



sigernusantara.my.id | Lampung Utara - Partai Bulan Bintang (PBB) ditetapkan bernomor urut 13 sebagai Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu Malam (14/12/2022) pekan lalu di Menteng Jakarta Pusat.

Menanggapi hasil pengumuman nomor urut tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Agus Setiawan mengatakan bahwa Partai PBB mendapat nomor urut yang paling "Tuah" dalam bahasa Indonesia artinya Beruntung. Hal ini terbukti Partai PBB langsung lolos sebagai peserta Pemilu tanpa harus melalui sidang sengketa di Bawaslu.

"Alhamdulilah Partai Bulan Bintang mendapat nomor urut 13 yang telah ditetapkan KPU, dan nomor urut 13 ini menurut saya nomor yang paling Tuah, dan semoga dengan nomor urut 13 ini memudahkan pemilih untuk mencoblos Partai Bulan Bintang pada Pemilu 2024 mendatang." Ujar Agus Setiawan.

Dengan ditetapkan sebagai Partai peserta Pemilu, lanjut Agus Setiawan, DPC Partai PBB Kabupaten Lampung Utara akan melakukan persiapan dan konsolidasi dengan Pengurus, Kader, Simpatisan dan calon Legislatif (Caleg) dari partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini, ditambah lagi dalam waktu dekat untuk mempersiapkan calon anggota Legislatif yang telah dibuka untuk menyiapkan strategi yang akan dimatangkan dengan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai PBB.

"Setelah ini, akan kita persiapkan dan akan kita lakukan konsolidasi dengan para pengurus hingga para caleg yang saat ini sudah kami buka untuk pendaftarannya." Jelas Agus Setiawan.

Lebih lanjut Agus Setiawan mengatakan, bahwa Partai Pimpinan Yusril Ihza Mahendra ini merupakan Partai Politik yang mengusung ideologi Pancasila serta Islamisme dan Nasionalisme di Indonesia yang membawa Aspirasi masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat Lampung Utara. Dan Agus Setiawan mengharapkan kepada Putra-Putri terbaik Lampung Utara untuk mendaftar sebagai Caleg PBB.

"Saya mengharapkan kepada seluruh Pengurus baik kader dan simpatisan untuk saling bahu membahu dalam rangka memenangkan Pemilu 2024 mendatang, dan juga kepada Putra-putri terbaik Lampung Utara untuk mendaftar sebagai Caleg Partai ini." Tutup Agus Setiawan.

Untuk diketahui, Partai Bulan Bintang sudah mengikuti 5 kali Pemilu sejak pertama kali berdirinya partai pada tahun 1998, dan terakhir lolos ke Parlemen pada Pemilu 2004, adapun pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, dan ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yaitu Pemihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemihan Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /kota. (Heri Yanto Dinta)

Ribuan Masa PSHT Datang Ke Polres Tulang Bawang Barat

sigernusantara.my.id | Tulang Bawang Barat - Sejumlah pengurus dan Anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Cabang Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara, Tulangbawang Barat dan Tulang Bawang Provinsi Lampung mendatangi Markas Polres Tulangbawang Barat. Selasa (20/12/2022).

Kedatangan Pengurus dan anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) tersebut disambut oleh Waka Polres Kompol Heru Sulistyananto, dan Kabag Ops Kompol Dulhapid, berserta para PJU dan Kapolsek jajaran.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Dailami, menjelaskan bahwa kedatangan Sejumlah pengurus dan Anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) adalah dalam rangka aksi damai dengan agenda menanyakan perkembangan perkara penembakan terhadap satu orang anggota PSHT serta menuntut agar aparat penegak Hukum (Polres Tulangbawang Barat) segera mengusut dan menangkap pelaku penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) terhadap salah satu anggota PSHT Warga Kp. Kota Jawa Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan di Areal Register 44 Tulangbawang Barat atas nama Sutikno (45) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 yang sampai saat ini pelakunya belum ditertangkap.

“Polres Tulangbawang Barat telah melakukan penanganan langsung atas kejadian penembakan beberapa waktu lalu, Polres sudah membentuk Tim yang berkerjasama dengan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung agar kasus Penembakan ini cepat terungkap,” ucapnya.

Sedangkan Kuasa Hukum PSHT Alam Satria Kenali meminta pihak Polres Tulangbawang Barat agar secepatnya bisa mengungkap Kasus Penembakan terhadap Anggota PSHT yang terjadi di Areal HTI Register KM 44.

Aksi unjuk rasa dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kepedulian dan jiwa soliditas kebersamaan anggota PSHT guna menuntut keadilan dan mendesak aparat kepolisian Polres Tulangbawang Barat untuk segera mengungkap dan mengusut tuntas serta menangkap pelaku penembakan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 yang sampai saat ini pelakunya belum ditemukan.

Sesuai kesepakatan hasil mediasi bersama antara pihak Polres Tulang Bawang Barat dan PSHT diberikan batas waktu 10 hari kepada pihak Polres Tulangbawang Barat untuk mengungkap dan menangkap pelaku penembakan warga PSHT jika dalam batas waktu yang sudah di sepakati bersama tidak ada kepastian dalam pengungkapan kasus tersebut maka warga PSHT akan menagih janji dan mengancam untuk melakukan orasi kembali dengan menurunkan massa lebih banyak. (*_*)

MASYARAKAT PEKON KERANG MEMPERTANYAKAN DANA BUMDES TAHUN 2022.YANG BELUM TERREALISASI



Lampung barat - SigerNusantara.my.id

Masyarakat pekon(desa)kerang kecamatan batu brak.lampung barat,mepertayakan dana Bumdes,terhitung sejak tanggal.20-08-2022 dana Bumdes pekon kerang.sudah ditarik dari bank BRI,penarikan oleh saudara mirson dan bendahara,selaku pengurus Bumdes yang baru.

Dana tersebut sebanyak.. sudah di cairkan Rp45.000.000.00.(Empat puluh lima juta rupiah),sedang kan sisa dari dana tersebut sisa saldo Rp.1.564.619.00.(Satu juta lima ratus enam puluh empat ribu,enam ratus sembilan belas rupiah) Bukti penarikan satu buku rekening atas nama ketua dan bendahara Bumdes pekon kerang.

Diduga dana BUMdes pekon kerang untuk tahun dua ribu dua puluh dua-dua ini belum trealisasi .

dan kurang transparan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pekon kerang Kecamatan,batu brak Kabupaten Lampung Barat,didalam pengelolaan dana BUMDes,jum'at,09-12-2022.

Salah satu warga pekon(desa)kerang ketika di temui di kediaman nya dia menceritakan pengelolaan BUMdes dipekon kerang kami masyarakat tidak pernah tau dengan pengelolaan dana Bumdes di pekon kerang, sepengetahuan kami masyarakat awam sehari hari ke kebun.

Apa bila dana tersebut sudah di cair kan sudah ditarik dari bank, Tidak terialisai ke sebagai mana mesti nya,berarti ada indikasi korupsi,sudah melanggar hukum.

Masih kata masyarakat.kami.mohon dengan media ini,lapor kan dengan pihak yang berwajib seperti,kejaksa dan polisi klo memang terbukti harus di proses secara hukum dan ada sangsi yang harus diterima tutup nya, (Candra)

APH" Diminta Bongkar adanya Pemalsuan Bibit/Benih jagung Hybrida



sigernusantara.my.id | Lampung Utara - Diduga kuat adanya pemalsuan bibit/benih jagung Hybrida yang dilakukan oleh pak suprapto selaku penjual.yang beralamatkan di Kab.Lampung Utara.

Pasalnya,dikemukakan oleh rahmad (ongki) selaku pembeli bibit/benih tersebut.telah membeli benih bibit jagung hibrida 6 bulan yang lalu pada suprapto.

Dalam penjelasan rahmad" bahwasannya dia mengenal awal nya melalui via seluler yang no nya suprapto didapatkan dari facebook..sehingga melanjutkan pertemanan dan saling berniaga melalui via seluler tentang bibit jagung hibrida.

Singkat penjelasan rahmad,,pemesanan bibit jagung hybrida 20 dus diantar kan ke rumah saya di way kanan memakai mobil pick'up punya pak dzulfikar.

Sesampai dirumah saat di cek tidak sesuai dengan apa yg diinginkan.sesangkan uang telah sy transferkan ke pak suprapto rp 50.000.000,- .



Saat di tlp dia berjanji akan mengembalikan uangnya. selanjutnya, beberapa hari kedepannya sy pulangkan 6 dus..telah dibayarkannya sesua nilai 6 dus bibit tersebut.namun sisanya hingga saat ni belon dibayarkan..bahkan sampai menghilang.saat di hubungi tidak ada tanggapan..termasuk pak zulfikar selaku pengantar bibit,yang mana menjelaskan bahwasannya pak dzulfikar tidak tahu menau..ungkap rahmad..

Diminta pada aparat penegak hukum" melalui pemberitaan di media ini dapat mengungkap langsung yang diduga kuata adanya penjualan bibit palsu.paparnya ...

(Heri Yanto Dinta)

Sidang Perkara Pengancaman dan Perusakan, Gespen Rubi : Meminta Keadilan yg Seadil-adilnya dalam Perkara itu



sigernusantara.my.id | Lampung Utara - Persidangan dengan perkara dugaan perbuatan pengancaman dan perusakan (Pengancaman dan memakai kekerasan) dengan korban Gespen Rubi warga kelurahan Kelapa Tujuh kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara meminta adanya keadilan yang seadil-adilnya terhadap hakim.

Sidang perkara yang di gelar pada Senin sore 5 Desember 2022 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Berahir kurang lebih pada pukul 23:00 malam dan akan di lanjutkan pada kamis 8 Desember 2022 besok.

Diketahui sebagai terdakwa dalam perkara itu, Tedy Afriza Sarda (ASN kabupaten Pesawaran), Arie Tandi Sarda (ASN kabupaten Way Kanan), Alfin Valindo Sarda, Andri Yansyah Irva. ke empatnya hadir dalam persidangan.

Singkat di ceritakan Gespen ke empat orang tersebut mendatangi rumahnya dengan melakukan perbuatan dugaan Pengancaman dan perusakan (Pengancaman dan memakai kekerasan) dengan beberapa bukti dan saksi yang tengah di hadirkan dalam persidangan.

Dengan dugaan membawa senjata tajam dan melakukan kerusakan di rumah Gaspen, pristiwa itu terjadi pada malam hari.

Sebelumnya, dengan dalih membela saudara perempuannya istri dari Gespen, dikarenakan adanya keributan kecil didalam rumahtangga terkait keuangan, ke empat orang terdakwa dari istri Gespen merasa tidak terima. sehingga terdakwa diduga melakukan perbuatan Pengancaman dan memakai kekerasan di rumah Gespen.

Sementara dalam persidangan, sebagai hakim Ketua yang di ketuai langsung oleh kepala pengadilan Edwin Ardian. Sebagai saksi korban atau pelapor, Gespen Rubi merasa diperlakukan seperti terdakwa dalam persidangan oleh hakim, dirinya meminta adanya keadilan yang seadil-adilnya dalam perkara itu.

"Saya menyampaikan kekecewaan yang mendalam, karena saya sebagai saksi korban atau pelapor, diperlakukan seperti terdakwa dalam persidangan. Bukannya pengadilan adalah gerbang terakhir bagi pencari keadilan, oleh sebab itu saya berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di pengadilan negeri Kotabumi untuk dapat terwujud sesuai dengan norma dan aturan hukum yang ada" terang Gespen

Tiga Penyalahgunaan Sabu, Dua Diantaranya Mahasiswa Ditangkap Satresnarkoba Polres



sigernusantara.my.id | Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

Ketiga terduga pelaku berinisial DA (22) dan RM (22), keduanya mahasiswa di Yogyakarta dan RE (21) ditangkap saat mereka sedang berpesta sabu di kediaman DA tepatnya di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo.



Dari tangan ketiganya, turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkotika berupa 3 klip sabu sisa pakai seberat 0,55 gram dan sejumlah alat penyalahgunanaan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 02.00 WIB.

“Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa, 6 Desember 2022.

Kasat menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada pesta Narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Sambungnya, dari tangan DA diamankan barang bukti 2 bundel plastik klip, plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.16 gram, 4 pipa kaca/pirek, 6 sedotan, skop, sumbu, 2 korek api gas, tutup botol berlubang, handphone dan kotaknya.

Kemudian dari tangan RM diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.13 gram, alat hisab sabu/bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, skop, sumbu, 2 korek api gas dan handphone.

Sementara dari RE diamankan barang bukti plastik klip sabu dengan berat brutto 0.13 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai dan 2 unit handphone.

“Barang bukti tersebut, diamankan berada di rumah pelaku DA dan sedang dalam penguasaan ketiga pelaku,” ujarnya.

Kasat mengungkapkan, barang haram tersebut didapatkan pelaku DA dengan cara membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya.

“Terhadap penyedia barang haram tersebut, masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.