The Most/Recent Articles

Ribuan Masa PSHT Datang Ke Polres Tulang Bawang Barat

sigernusantara.my.id | Tulang Bawang Barat - Sejumlah pengurus dan Anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Cabang Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara, Tulangbawang Barat dan Tulang Bawang Provinsi Lampung mendatangi Markas Polres Tulangbawang Barat. Selasa (20/12/2022).

Kedatangan Pengurus dan anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) tersebut disambut oleh Waka Polres Kompol Heru Sulistyananto, dan Kabag Ops Kompol Dulhapid, berserta para PJU dan Kapolsek jajaran.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Dailami, menjelaskan bahwa kedatangan Sejumlah pengurus dan Anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) adalah dalam rangka aksi damai dengan agenda menanyakan perkembangan perkara penembakan terhadap satu orang anggota PSHT serta menuntut agar aparat penegak Hukum (Polres Tulangbawang Barat) segera mengusut dan menangkap pelaku penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) terhadap salah satu anggota PSHT Warga Kp. Kota Jawa Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan di Areal Register 44 Tulangbawang Barat atas nama Sutikno (45) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 yang sampai saat ini pelakunya belum ditertangkap.

“Polres Tulangbawang Barat telah melakukan penanganan langsung atas kejadian penembakan beberapa waktu lalu, Polres sudah membentuk Tim yang berkerjasama dengan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung agar kasus Penembakan ini cepat terungkap,” ucapnya.

Sedangkan Kuasa Hukum PSHT Alam Satria Kenali meminta pihak Polres Tulangbawang Barat agar secepatnya bisa mengungkap Kasus Penembakan terhadap Anggota PSHT yang terjadi di Areal HTI Register KM 44.

Aksi unjuk rasa dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kepedulian dan jiwa soliditas kebersamaan anggota PSHT guna menuntut keadilan dan mendesak aparat kepolisian Polres Tulangbawang Barat untuk segera mengungkap dan mengusut tuntas serta menangkap pelaku penembakan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 yang sampai saat ini pelakunya belum ditemukan.

Sesuai kesepakatan hasil mediasi bersama antara pihak Polres Tulang Bawang Barat dan PSHT diberikan batas waktu 10 hari kepada pihak Polres Tulangbawang Barat untuk mengungkap dan menangkap pelaku penembakan warga PSHT jika dalam batas waktu yang sudah di sepakati bersama tidak ada kepastian dalam pengungkapan kasus tersebut maka warga PSHT akan menagih janji dan mengancam untuk melakukan orasi kembali dengan menurunkan massa lebih banyak. (*_*)

MASYARAKAT PEKON KERANG MEMPERTANYAKAN DANA BUMDES TAHUN 2022.YANG BELUM TERREALISASI



Lampung barat - SigerNusantara.my.id

Masyarakat pekon(desa)kerang kecamatan batu brak.lampung barat,mepertayakan dana Bumdes,terhitung sejak tanggal.20-08-2022 dana Bumdes pekon kerang.sudah ditarik dari bank BRI,penarikan oleh saudara mirson dan bendahara,selaku pengurus Bumdes yang baru.

Dana tersebut sebanyak.. sudah di cairkan Rp45.000.000.00.(Empat puluh lima juta rupiah),sedang kan sisa dari dana tersebut sisa saldo Rp.1.564.619.00.(Satu juta lima ratus enam puluh empat ribu,enam ratus sembilan belas rupiah) Bukti penarikan satu buku rekening atas nama ketua dan bendahara Bumdes pekon kerang.

Diduga dana BUMdes pekon kerang untuk tahun dua ribu dua puluh dua-dua ini belum trealisasi .

dan kurang transparan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pekon kerang Kecamatan,batu brak Kabupaten Lampung Barat,didalam pengelolaan dana BUMDes,jum'at,09-12-2022.

Salah satu warga pekon(desa)kerang ketika di temui di kediaman nya dia menceritakan pengelolaan BUMdes dipekon kerang kami masyarakat tidak pernah tau dengan pengelolaan dana Bumdes di pekon kerang, sepengetahuan kami masyarakat awam sehari hari ke kebun.

Apa bila dana tersebut sudah di cair kan sudah ditarik dari bank, Tidak terialisai ke sebagai mana mesti nya,berarti ada indikasi korupsi,sudah melanggar hukum.

Masih kata masyarakat.kami.mohon dengan media ini,lapor kan dengan pihak yang berwajib seperti,kejaksa dan polisi klo memang terbukti harus di proses secara hukum dan ada sangsi yang harus diterima tutup nya, (Candra)

APH" Diminta Bongkar adanya Pemalsuan Bibit/Benih jagung Hybrida



sigernusantara.my.id | Lampung Utara - Diduga kuat adanya pemalsuan bibit/benih jagung Hybrida yang dilakukan oleh pak suprapto selaku penjual.yang beralamatkan di Kab.Lampung Utara.

Pasalnya,dikemukakan oleh rahmad (ongki) selaku pembeli bibit/benih tersebut.telah membeli benih bibit jagung hibrida 6 bulan yang lalu pada suprapto.

Dalam penjelasan rahmad" bahwasannya dia mengenal awal nya melalui via seluler yang no nya suprapto didapatkan dari facebook..sehingga melanjutkan pertemanan dan saling berniaga melalui via seluler tentang bibit jagung hibrida.

Singkat penjelasan rahmad,,pemesanan bibit jagung hybrida 20 dus diantar kan ke rumah saya di way kanan memakai mobil pick'up punya pak dzulfikar.

Sesampai dirumah saat di cek tidak sesuai dengan apa yg diinginkan.sesangkan uang telah sy transferkan ke pak suprapto rp 50.000.000,- .



Saat di tlp dia berjanji akan mengembalikan uangnya. selanjutnya, beberapa hari kedepannya sy pulangkan 6 dus..telah dibayarkannya sesua nilai 6 dus bibit tersebut.namun sisanya hingga saat ni belon dibayarkan..bahkan sampai menghilang.saat di hubungi tidak ada tanggapan..termasuk pak zulfikar selaku pengantar bibit,yang mana menjelaskan bahwasannya pak dzulfikar tidak tahu menau..ungkap rahmad..

Diminta pada aparat penegak hukum" melalui pemberitaan di media ini dapat mengungkap langsung yang diduga kuata adanya penjualan bibit palsu.paparnya ...

(Heri Yanto Dinta)

Sidang Perkara Pengancaman dan Perusakan, Gespen Rubi : Meminta Keadilan yg Seadil-adilnya dalam Perkara itu



sigernusantara.my.id | Lampung Utara - Persidangan dengan perkara dugaan perbuatan pengancaman dan perusakan (Pengancaman dan memakai kekerasan) dengan korban Gespen Rubi warga kelurahan Kelapa Tujuh kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara meminta adanya keadilan yang seadil-adilnya terhadap hakim.

Sidang perkara yang di gelar pada Senin sore 5 Desember 2022 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Berahir kurang lebih pada pukul 23:00 malam dan akan di lanjutkan pada kamis 8 Desember 2022 besok.

Diketahui sebagai terdakwa dalam perkara itu, Tedy Afriza Sarda (ASN kabupaten Pesawaran), Arie Tandi Sarda (ASN kabupaten Way Kanan), Alfin Valindo Sarda, Andri Yansyah Irva. ke empatnya hadir dalam persidangan.

Singkat di ceritakan Gespen ke empat orang tersebut mendatangi rumahnya dengan melakukan perbuatan dugaan Pengancaman dan perusakan (Pengancaman dan memakai kekerasan) dengan beberapa bukti dan saksi yang tengah di hadirkan dalam persidangan.

Dengan dugaan membawa senjata tajam dan melakukan kerusakan di rumah Gaspen, pristiwa itu terjadi pada malam hari.

Sebelumnya, dengan dalih membela saudara perempuannya istri dari Gespen, dikarenakan adanya keributan kecil didalam rumahtangga terkait keuangan, ke empat orang terdakwa dari istri Gespen merasa tidak terima. sehingga terdakwa diduga melakukan perbuatan Pengancaman dan memakai kekerasan di rumah Gespen.

Sementara dalam persidangan, sebagai hakim Ketua yang di ketuai langsung oleh kepala pengadilan Edwin Ardian. Sebagai saksi korban atau pelapor, Gespen Rubi merasa diperlakukan seperti terdakwa dalam persidangan oleh hakim, dirinya meminta adanya keadilan yang seadil-adilnya dalam perkara itu.

"Saya menyampaikan kekecewaan yang mendalam, karena saya sebagai saksi korban atau pelapor, diperlakukan seperti terdakwa dalam persidangan. Bukannya pengadilan adalah gerbang terakhir bagi pencari keadilan, oleh sebab itu saya berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di pengadilan negeri Kotabumi untuk dapat terwujud sesuai dengan norma dan aturan hukum yang ada" terang Gespen

Tiga Penyalahgunaan Sabu, Dua Diantaranya Mahasiswa Ditangkap Satresnarkoba Polres



sigernusantara.my.id | Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

Ketiga terduga pelaku berinisial DA (22) dan RM (22), keduanya mahasiswa di Yogyakarta dan RE (21) ditangkap saat mereka sedang berpesta sabu di kediaman DA tepatnya di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo.



Dari tangan ketiganya, turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkotika berupa 3 klip sabu sisa pakai seberat 0,55 gram dan sejumlah alat penyalahgunanaan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 02.00 WIB.

“Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa, 6 Desember 2022.

Kasat menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada pesta Narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Sambungnya, dari tangan DA diamankan barang bukti 2 bundel plastik klip, plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.16 gram, 4 pipa kaca/pirek, 6 sedotan, skop, sumbu, 2 korek api gas, tutup botol berlubang, handphone dan kotaknya.

Kemudian dari tangan RM diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.13 gram, alat hisab sabu/bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, skop, sumbu, 2 korek api gas dan handphone.

Sementara dari RE diamankan barang bukti plastik klip sabu dengan berat brutto 0.13 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai dan 2 unit handphone.

“Barang bukti tersebut, diamankan berada di rumah pelaku DA dan sedang dalam penguasaan ketiga pelaku,” ujarnya.

Kasat mengungkapkan, barang haram tersebut didapatkan pelaku DA dengan cara membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya.

“Terhadap penyedia barang haram tersebut, masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

FMPB Peduli Bancana Alam Salurkan Bantuan Gempa di Cianjur



sigernusantara.my.id | Jawa Barat - Bencana alam yang melanda Cianjur pada Senin, 21 November 2022, mengundang keprihatinan berbagai pihak tak terkecuali Forum Masyarakat Peduli Bangsa (FMPB) mengumpulkan donasi dan menyalurkannya kepada para penyintas gempa Cianjur, Jawa Barat, Selasa (6/12/2022).

Adapun bantuan logistik yang disalurkan dalam bentuk sembako, obat-obatan, pakaian anak-anak dan dewasa, dan tenda. Penyaluran bantuan gempa Cianjur merupakan satu wujud nyata dari bentuk tanggung jawab sosial Forum Masyarakat Peduli Bangsa (FMPB) kepada masyarakat dan lingkungan yang terdampak bencana alam di Cianjur.

Bantuan yang di salurkan berfokus di posko BIN wilayah cugenang dan di serahkan langsung ke BIN dan perwakilan masyarakat penerima manfaat. Selanjutnya bantuan tersebut akan didistribusikan kepada warga yang terdampak musibah bencana alam.

Salah seorang yang bertugas di posko BIN mengatakan, “sangat berterimakasih kepada Forum Masyarakat Peduli Bangsa (FMPB) senantiasa mengulurkan tangan kepada masyarakat sebagai tanggung jawab moral dan kepedulian kepada masyarakat yang terdampak dari bencana gempa di Cianjur.

Ketua FMPB mengatakan “sangat berterimakasih kepada teman-teman FMPB yang sudah meluangkan waktunya mencari donasi untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana, dan tidak lupa juga berterimakasih kepada BIN yang sudah menerima dangan baik kedatangan FMPB di posko wilayah Cianjur”.

“Dengan bantuan sosial ini, diharapkan kebutuhan dasar masyarakat di lokasi terdampak gempa bumi dapat terpenuhi dan mengurangi beban masyarakat di lokasi,” sesuai dengan motto Forum Masyarakat Peduli Bangsa (FMPB) *Sumbangsihku Tak Seberapa Bhaktiku Nyata*

Pelaku Pembunuhan di Desa Pematang Danau



sigernusantara.my.id | Oku Selatan - Sebelum pelaksanaan acara Kapolres OKU Selatan mengucapkan turut berduka cita belasungkawa atas peristiwa yang menimpa inisial AS salah satu warga desa tanjung bulan Kecamatan Pulau Beringin,semoga keluarga di berikan kesabaran, kekuatan.Selasa. ( 06/12/2022 ).

AKBP Indra Arya Yudha.,SH.SIK.MH Kapolres OKU Selatan, yang didampingi Wakapolres OKU Selatan Kompol Ihsan Hasrul, SH, MH, Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara, AKP Hardan Kabag Ops Polres OKU Selatan, Pidum Opsnal, Kapolsek Pulau Beringin.

Di Tempat pelaksanaan Press Release Kapolres OKU Selatan menyampaikan adanya informasi penemuan mayat di salah satu kebun milik warga desa pematang danau kecamatan Sindang Danau, setelah hasil pemeriksaan bahwa mayat tersebut adalah bernama AS ( 13 ) warga desa tanjung bulan kecamatan pulau beringin kabupaten OKU Selatan, penemuan mayat tersebut di temukan pada hari Sabtu 3 Desember sekira pukul 08:09 Wib

Setelah adanya informasi adanya penemuan mayat tersebut Mapolres OKU Selatan, langsung ke lokasi penemuan mayat di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Pidum Opsnal, dan Kapolsek Pulau Beringin dan di bantu personil lainnya, melakukan penyelidikan terhadap motif penemuan mayat tersebut.

Tidak menunggu waktu lama dalam kurang lebih 24 jam setelah penemuan mayat tim personel polres OKU Selatan, mendapatkan titik terang terkait pelaku di duga tersangka pembunuhan terhadap saudara AS.

Hasil dari penyelidikan di dapatkan lah di duga tersangka pembunuhan AS, yang berinisial FM ( 18 Tahun ), warga desa pematang danau kecamatan Sindang Danau, FM sendiri diamankan di rumahnya pada tanggal 3 Desember 2022 sekira pukul 14:00 wib, hasil dari dari pemeriksaan terhadap tersangka FM munculah dua orang nama tersangka berikutnya yaitu inisia H1 dan H2.

Setelah mendapatkan informasi tersebut dari FM tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu, pihak jajaran polres OKU Selatan mengejar dua tersangka berikutnya, H1 (19 ) salah satu warga desa tanjung bulan kecamatan Pulau Beringin, yang mana H1 sempat berusaha kabur ke luar daerah ke desa sungai Rengit kecamatan talang kelapa kabupaten banyu asin, H1 di amankan pada Senin 5 Desember, tanpa perlawanan, sedangkan pelaku ketiga H2 ( 14 ) diamankan pada Selasa 6 Desember sekira pukul 06:00 wib di rumahnya di desa Tanjung bulan kecamatan Pulau Beringin kabupaten OKU Selatan.

Terkait motif para tersangka adanya perasaan sakit hati terhadap korban AS, dan selanjutnya mereka merencanakan menghadang korban dalam perjalanan yang hendak pulang kerumahnya, sekira pukul 08:00 wib pada tanggal 23/12 nasib naas AS korban dihadang oleh tiga tersangka, diaman ketiga tersangka tersebut melakukan pukulan kepada AS menggunakan senjata tumpul ( Kayu Manis ), tidak hanya sampai di situ saja tersangka juga menggunakan senjata tajam ( pisau ) dan lalu menusuk saudara AS di bagian leher.

Melihat korban tidak lagi bernyawa ketiga tersangka tersebut menyeret tubuh AS kedalam kebun warga desa pematang panggang, mayat korban AS di seret ke ( kebun )untuk menghilangkan barang bukti ketiga pelaku menutup korban AS tersebut dengan daun dan ranting kayu manis, ujar Kapolres.

Korban AS ditemukan sudah tidak utuh bukan karena di mutilasi oleh pelaku, korban ditemukan cukup lama dari kejadian pada tanggal 23/11 /2022 ditemukan pada 03/12/2023 seperti nya ada penyebab apa karna oleh binatang dan lainnya.

Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 80 Ayat 3 Jo 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014,, atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak Atau pasal 340 KUHPidana, tersangka di ancam dengan pidana hukuman mati atau seumur hidup.

Telah diamankan barang bukti,dari tersangka dan korban, berupa senjata tajam, sepeda motor jenis Honda Revo , handphone, sepotong kayu manis, jaket milik korban, satu helai baju korban .