The Most/Recent Articles

Tampilkan postingan dengan label Tanggamus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanggamus. Tampilkan semua postingan

Bupati Tanggamus Resmikan Rest Area Pugung



sigernusantara.my.id | Tanggamus - Bupati Tanggamus Dewi Handajani melaksanakan Senam rutin keliling bersama masyarakat (Seruling Emas) Dalam Rangka Memeriahkan HUT Tanggamus ke 26 Tahun Sekaligus Meresmikan Rest Area Pugung.

Kegiatan berlangsung di Rest Area Pugung Kecamatan Pugung, Sabtu 18 Maret 2023.

Senam juga diikuti wakil Bupati Tanggamus AM Syafi'i, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, ketua TP-PKK, Ketua Dharma wanita, para Asisten, para Kepala OPD, camat Pugung, serta para kepala pekon dan ratusan peserta senam yang terdiri dari Asosiasi Instruktur Aerobik dan Fitnes Indonesia (ASIAFI) Kabupaten Tanggamus.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan, terimakasih atas inisiasi dari dinas pemuda dan olahraga (Dispora) dengan diselenggarakannya kegiatan Seruling emas.

Kegiatan seruling emas yang rutin dilaksanakan di seluruh kecamatan, dan hari ini kita laksanakan di rest area pugung dalam rangka memeriahkan HUT Tanggamus ke 26 tahun, tuturnya.

"Melalui senam yang mudah dilakukan hingga ke tingkat bawah, salah satu upaya untuk menjadikan masyarakat Tanggamus sehat," tukasnya.

"Insya Allah Pemkab Tanggamus, akan selalu memberikan program program yang positif. Salah satunya program seruling emas ini akan dipadukan dengan kegiatan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat yang selama ini menjadi fokus Pemkab Tanggamus," tandasnya.

Sementara itu kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Suyanto dalam laporannya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus selalu memberikan program-program yang positif yang juga berdampak positif kepada masyarakat.

Sebagai salah satu contohnya kegiatan Seruling emas, ini juga akan dipadukan ataupun akan disandingkan dengan kegiatan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi di masyarakat yang selama ini Tentunya menjadi fokus dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Usai acara senam seruling emas tersebut dilanjutkan dengan pembagian doorprize, penanaman alpukat oleh bupati dan rombongan, donor darah, peninjaun UMKM yang diselenggarakan oleh pekon se-Kecamatan Pugung. (Syahroni)

Tiga Penyalahgunaan Sabu, Dua Diantaranya Mahasiswa Ditangkap Satresnarkoba Polres



sigernusantara.my.id | Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

Ketiga terduga pelaku berinisial DA (22) dan RM (22), keduanya mahasiswa di Yogyakarta dan RE (21) ditangkap saat mereka sedang berpesta sabu di kediaman DA tepatnya di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo.



Dari tangan ketiganya, turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkotika berupa 3 klip sabu sisa pakai seberat 0,55 gram dan sejumlah alat penyalahgunanaan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 02.00 WIB.

“Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa, 6 Desember 2022.

Kasat menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada pesta Narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Sambungnya, dari tangan DA diamankan barang bukti 2 bundel plastik klip, plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.16 gram, 4 pipa kaca/pirek, 6 sedotan, skop, sumbu, 2 korek api gas, tutup botol berlubang, handphone dan kotaknya.

Kemudian dari tangan RM diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.13 gram, alat hisab sabu/bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, skop, sumbu, 2 korek api gas dan handphone.

Sementara dari RE diamankan barang bukti plastik klip sabu dengan berat brutto 0.13 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai dan 2 unit handphone.

“Barang bukti tersebut, diamankan berada di rumah pelaku DA dan sedang dalam penguasaan ketiga pelaku,” ujarnya.

Kasat mengungkapkan, barang haram tersebut didapatkan pelaku DA dengan cara membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya.

“Terhadap penyedia barang haram tersebut, masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.